BEM FHUI

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Seminar tentang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang disahkan pada tanggal 12 Desember 2008 lalu menimbulkan rasa khawatir pada mahasiswa. Dengan disahkannya UU ini, dikhawatirkan biaya pendidikan akan menjadi semakin mahal dan semakin sulit dijangkau oleh rakyat.

Berdasarkan isu tersebut, pada tanggal 27 Januari 2009 yang lalu Departemen Politik dan Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan sebuah seminar yang membahas tentang Undang-undang ini. Acara bertempat di Ruang Padmowahyono, Gedung C Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pembicara yang diundang adalah Ketua Komisi X DPR-RI dan Ketua Pansus RUU BHP Irwan Prayitno dan Konsultan Badan Hukum Pendidikan Depdiknas, Prof. Johanes Gunawan, S.H. LL.M. Para peserta seminar tidak hanya datang dari kalangan Mahasiswa FHUI, tetapi juga dari kalangan Mahasiswa dari Universitas-universitas lain dan masyarakat.

Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pembicara pertama, yaitu Bapak Irwan Prayitno menyampaikan pemaparannya tentang UU BHP. Beliau mencoba meyakinkan para peserta seminar bahwa UU BHP bertujuan untuk membuat Badan-badan Hukum Pendidikan yang nirlaba dan profesional. Beliau menekankan bahwa Badan Hukum Pendidikan harus bersifat nirlaba, dalam arti tidak boleh mencari keuntungan. Seluruh sisa hasil usaha yang diperoleh Badan hukum Pendidikan harus ditanamkan kembali ke dalam Badan tersebut untuk mengembangkan mutu pendidikan. Bagi mereka yang mengkomersilkan pendidikan akan diancam dengan sanksi pidana.

Sifat yang harus dimiliki oleh Badan Hukum Pendidikan yang kedua adalah Profesional. Profesional yang dimaksud adalah Badan Hukum Pendidikan harus memiliki transparansi dan akuntabilitas.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan kritis pun dilontarkan oleh para mahasiswa. Setelah sesi tanya jawab tersebut, Bapak Irwan Prayitno meninggalkan tempat acara karena beliau harus menghadiri sebuah rapat.

Pembicara kedua, yaitu Prof. Johanes Gunawan, S.H. LL.M. menyampaikan materinya dengan lebih santai. Beliau memaparkan bahwa Badan Hukum Pendidikan bertujuan untuk mengurangi kekurangan dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Menurutnya, kontroversi tentang UU BHP yang terjadi adalah karena banyak yang membaca Undang-undang tersebut secara menyeluruh.

Beliau menyampaikan bahwa Badan Hukum Pendidikan adalah Badan yang didesain menjadi Badan Hukum Perdata Non-Profit. Mereka yang wajib menanggung biaya-biaya yang harus ditanggung oleh Badan Hukum Pendidikan Tinggi (yaitu biaya investasi, operasional, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan) adalah mahasiswa, pemerintah dan Badan Hukum Pendidikan itu sendiri. Maka untuk itu, Badan Hukum Pendidikan dapat membeli saham dan mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Badan Hukum Pendidikan, menurut UU BHP juga dapat dibubarkan apabila mengalami kepailitan. Hal ini juga menimbulkan salah satu hal yang dikhawatirkan oleh para mahasiswa, yaitu akan adanya privatisasi pendidikan.

Dalam sesi tanya jawab kali ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatirannya tentang adanya campur tangan pihak swasta dalam kurikulum pendidikan.

Acara pun ditutup dengan closing statement dari beberapa peserta. Dosen dari FHUI, mahasiswa UI dan wakil dari masyarakat memberikan pernyataannya. Dalam pernyataan-pernyataan tersebut, terlihat harapan akan keadaan pendidikan yang lebih baik dari masyarakat dan ketidakpuasan dari kalangan mahasiswa. Bahkan, setelah acara selesai, kedua pembicara masih diserang dengan pertanyaan-pertanyaan. Acara tersebut pun selesai sekitar pukul 11.30 WIB. (AL/DT)

0 comments:

Post a Comment