BEM FHUI

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dialog Ilmiah tentang Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

Pada tanggal 8 Oktober 2008 lalu, Departemen Politik dan Hukum BEM FHUI mengadakan Dialog Ilmiah tentang Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. Bertempat di Ruang Multimedia Soemadipradja & Taher Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dialog ilmiah ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dipandu oleh MC Ramadyani P.

Departemen Politik dan Hukum mengundang beberapa pembicara, yaitu Bapak Suripto dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Bapak Sumarto dari Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara Dephan/TNI-Polri Seluruh Indonesia (FKPRN). FKPRN saat ini sedang berjuang menghadapi masalah pengalihan rumah milik negara. Banyak penghuni rumah negara milik Dephan atau TNI-Polri yang merupakan purnawirawan diusir secara paksa dari rumah yang telah mereka tinggali selama bertahun-tahun, padahal seharusnya rumah tersebut sudah dapat menjadi hak milik mereka.

Acara dimulai dengan sambutan dari Sandoro sebagai Ketua Penyelenggara, Ridho SBP Susilo sebagai Ketua BEM FHUI dan terakhir dari Dekan kita yang terhormat, Prof. Safri Nugroho. Setelah sambutan dari beliau selesai, para pembicara dan moderator menduduki tempatnya.


Sebuah video lalu diputar. Video itu menjelaskan pokok permasalahan yang akan dibahas di dalam dialog ilmiah ini. Video tersebut memperlihatkan proses penertiban dan pengusiran paksa yang dilakukan oleh anggota TNI di kompleks perumahan purnawirawan di beberapa daerah di Indonesia. Yang terlihat di video tersebut adalah anggota-anggota TNI tersebut melakukan aksinya dengan kekerasan, bahkan memukuli penghuni rumah yang menolak diusir.


Setelah video tersebut selesai, dimulailah penyampaian materi dari para pembicara. Bapak Suripto dari Komisi III DPR RI adalah yang pertama mendapatkan kesempatan menyampaikan materinya, dilanjutkan dengan Bapak Sumarto dari FKPRN. Dari pembahasan kedua pembicara tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang terjadi di dalam video yang telah diputar tersebut adalah sebuah kesalahpahaman. Pemerintah tidak meminta para purnawirawan tersebut untuk pergi dari rumah dinas mereka, namun para anggota TNI tersebut tetap mengusir mereka secara paksa.

Menurut penjelasan dari Bapak Sumarto, Dephan/TNI hanya mencoba melakukan penertiban tetapi belum melakukan studi/pemetaan permasalahan dalam mengatasi masalah rumah Negara ini. Akibatnya, Dephan/TNI menerapkan standar ganda dalam menetapkan kebijakannya. Pada satu sisi, melarang dengan alasan bahwa rumah mengandung aspek pertahanan. Tetapi di sisi lain, terdapat permohonan yang menyatakan bahwa ada perumahan Negara yang tidak strategis dan tidak dibutuhkan lagi. Pada satu sisi, mereka melarang rumah-rumah Negara tersebut dibeli oleh keluarga veteran TNI. Tetapi di sisi lain, pengusaha yang berminat terhadap rumah-rumah tersebut diperbolehkan melakukan ruilslag. Padahal menurut UU No. 19 Tahun 1955 dan UU No.72 Tahun 1957, penghuni rumah Negara berhak mengajukan pengalihan kepemilikan atas rumah Negara dengan cara sewa beli.


Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyerahan piagam. Melalui sesi tanya jawab ini, beberapa audiens tidak hanya bertanya, tetapi juga menyarankan kepada Bapak Suripto agar masalah ini dibahas di dalam Sidang DPR. Piagam pun diserahkan kepada Bang Parulian sebagai wakil dari Dekanat FHUI, Bapak Suripto, dan Bapak Sumarto. Acara pun selesai pada jam 15.30 WIB.

Melalui acara ini, mata para mahasiswa pun terbuka terhadap masalah ini. Karena masalah tentang rumah negara ini tidak terlalu mencuat, sehingga tidak banyak orang yang mengetahuinya. Semoga perjuangan Bapak Sumarto dan rekan-rekan FKPRN berhasil dan mendapatkan solusi yang dapat memberi keuntungan bagi semua pihak.


0 comments:

Post a Comment